Visa

Hubungi kami segera apabila Anda membutuhkan asuransi perjalanan (travel insurance) sekarang juga untuk memenuhi persyaratan pengurusan visa di kedutaan (embassy) atau visa application center (VFS). Kami siap 24 jam di sini  untuk membantu Anda.

Apa itu Visa ?

Visa merupakan salah satu dokumen wajib yang perlu dipersiapkan, selain paspor dan travel insurance (asuransi perjalanan) sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, khususnya ketika akan berkunjung ke suatu negara tertentu.

Visa adalah surat izin masuk bagi seseorang ke suatu negara. Visa harus dibawa serta ketika hendak bepergian dan menetap sementara di negara tujuan dalam rangka untuk wisata, liburan, mengunjungi keluarga, bekerja, dinas kerja, bisnis ataupun sekolah.

Jadi visa merupakan tanda bukti “boleh berkunjung” yang diberikan pada penduduk suatu negara untuk memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk.

Visa dikeluarkan oleh kantor kedutaan dari negara yang mau dikunjungi dan biasanya berlaku selama periode tertentu serta dengan tujuan tertentu.

Memang tidak semua negara mewajibkan Anda untuk memiliki Visa namun beberapa negara mengharuskan Anda memiliki Visa agar Anda diizinkan untuk masuk ke negara tersebut.

Fungsi Visa

Dari sisi turis, visa berfungsi sebagai surat izin masuk ke negara yang akan mereka kunjungi. Tanpa adanya visa, maka orang yang masuk ke negara tersebut akan dianggap ilegal dan terancam untuk dideportasi.

Dari sisi negara yang mengeluarkan, visa berfungsi untuk membantu negara tersebut dalam menjaga keamanan dimana pengunjung yang tidak memiliki visa tidak diperbolehkan masuk demi menghindari adanya tindakan terorisme atau kriminalitas.

Apa itu Negara Bebas Visa ?

Jika pemerintah suatu negara telah mengadakan perjanjian dengan pemerintah negara lain agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke negara lain tersebut, maka warga negara dari suatu negara itu bepergian ke negara lain itu, maka warga negara tersebut  tidak memerlukan izin tambahan seperti visa untuk masuk ke negara lain tersebut.

Ini yang dikenal dengan istilah bebas visa. Jika sudah bebas visa maka paspor nya hanya diberi stempel di imigrasi saat sampai di pintu kedatangan internasional di negara lain tersebut dan akan  langsung diperbolehkan masuk ke wilayah negara tersebut tanpa perlu adanya visa.

Mengingat betapa pentingnya visa ini, Anda perlu memahami lebih lanjut mengenai bentuk visa, jenis jenis visa, isi visa, beda visa dengan paspor serta bagaimana cara membuat visa. Apalagi jika Anda berencana pergi ke luar negeri untuk pertama kalinya.

Bentuk Visa

Jika Anda membayangkan bentuk visa berupa buku layaknya paspor, maka tebakan Anda kurang tepat. Ada bentuk visa yang hanya berupa stempel yang nantinya akan di cap pada paspor asli milik Anda. Tidak hanya itu, ada juga visa yang berbentuk stiker dan ditempelkan pada salah satu lembar halaman di paspor Anda.

Nantinya, stiker atau stempel itu akan diberi tulisan tangan petugas sebagai tanda bahwa visa tersebut telah sah dan bisa digunakan. Selain itu, ada juga visa yang dilengkapi dengan hologram yang berfungsi untuk menghindari tindak pemalsuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bentuk visa yang lain adalah soft file, atau disebut juga dengan visa online. Dokumen visa ini biasanya dikirimkan via email, jadi tidak berbentuk fisik.

Isi Visa

Isi visa tergantung dari kebijakan masing-masing negara. Ada beberapa yang berisi informasi detail, namun ada pula yang hanya berupa cap sederhana. Tetapi, satu hal yang wajib tercantum dalam visa adalah negara tujuan yang hendak dikunjungi.

Perbedaan Visa dan Paspor

Sama-sama sebagai syarat masuk suatu negara. Banyak orang yang sering menganggap bahwa paspor dan visa adalah dokumen yang sama. Padahal keduanya sangat berbeda. Berikut penjelasan detail nya mengenai perbedaan visa dan paspor.

Paspor

  • Paspor berfungsi untuk memverifikasi identitas seseorang saat akan memasuki suatu negara.
  • Paspor berisi informasi lengkap berupa foto, nomor paspor, nama, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir.
  • Paspor dikeluarkan oleh pejabat resmi negara asal dan digunakan untuk bepergian antar negara.
  • Di Indonesia, paspor terdiri dari beberapa jenis yaitu, paspor hijau untuk masyarakat biasa, paspor biru untuk pejabat dan paspor hitam untuk diplomat.
  • Masa berlaku paspor sangat panjang yaitu mencapai 10 tahun.

Visa

  • Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara tujuan yang akan Anda kunjungi dan hanya bisa digunakan untuk keluar-masuk ke negara tersebut.
  • Biasanya visa berbentuk stempel, stiker atau e-visa yang berupa soft file.
  • Terdapat beberapa jenis Visa tergantung dari fungsi dan kegunaannya.
  • Masa berlaku visa lebih pendek daripada paspor.

Jenis Visa berdasarkan Kegunaannya

Visa memiliki banyak jenis yang dibedakan berdasarkan kegunaanya. Agar tidak keliru, mari pahami beberapa jenis visa berikut ini.

  1. Visa Transit
    Visa transit dibutuhkan oleh seseorang yang sedang dalam perjalanan dan diharuskan transit di suatu negara lebih dari 24 jam.
  2. Visa Kerja
    Pekerjaan biasanya mengharuskan seseorang untuk pergi dan tinggal di luar negeri untuk sementara waktu. Di saat itulah mereka membutuhkan visa kerja.
  3. Visa Turis
    Jenis visa ini adalah yang paling sering digunakan oleh semua orang untuk bepergian ke luar negeri, biasanya dengan tujuan liburan.
  4. Visa Pelajar
    Tidak hanya pekerja, pelajar yang  sekolah di luar negeri juga wajib memiliki visa pelajar agar bisa melanjutkan pendidikan di negara tersebut.
  5. Visa Diplomatik
    Visa diplomatik wajib dimiliki oleh seseorang yang mendapatkan tugas diplomatis ke luar negeri sebagai perwakilan dari negara Republik Indonesia.
  6. Visa Pelaut
    Ini adalah visa yang diperuntukkan untuk orang orang yang bekerja sebagai awak kapal.

Itu adalah beberapa jenis visa yang sering kita dengar. Selain visa yang disebutkan di atas, sebenarnya masih banyak jenis visa lainnya, tergantung fungsi dan kegunaan nya.

Jenis Visa berdasarkan Kapan Pembuatannya

Visa adalah dokumen yang dibutuhkan oleh seorang untuk memasuki suatu negara. Visa biasanya harus dilengkapi dengan dokumen izin lainnya yaitu paspor.

Tanpa paspor, visa tidak akan diberikan, dan tanpa visa seorang pengunjung tidak akan diberikan izin untuk memasuki suatu negara tertentu (kecuali negara-negara yang telah mengadakan kesepakatan tertentu sehingga bebas visa).

Berdasarkan waktu mendapatkannya, visa dapat di bagi menjadi 2 jenis yaitu :

1. Visa Kunjugan saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara atau bandara udara di negara tujuan.

Visa On Arrival bisa diperoleh ketika seseorang telah sampai ke perbatasan ataupun bandara di negara tujuan. Artinya  VOA ini bisa dibeli di perbatasan atau bandara dari negara yang akan dituju.

Tidak semua negara menyediakan fasilitas visa on arrival. Jika suatu negara tidak memberikan fasilitas visa saat kedatangan (visa on arrival), maka Anda diharuskan untuk mengajukan visa sebelum keberangkatan (visa pre arrival) di kedutaan atau konsulat dari negara tujuan yang berlokasi di negara asal.

2. Visa Kunjungan sebelum Kedatangan (Visa pre Arrival) adalah visa yang aplikasinya diajukan di perwakilan kedutaan dari suatu negara yang berada di negara asal.

Visa Pre Arrival dapat diurus di kedutaan (embassy)  ataupun konsulat negara tujuan terdapat di negara asal dan harus diperoleh sebelum melakukan kunjungan ke Negara tujuan. Visa pre Arrival juga bisa diurus melalui Visa Application Centre yang telah bekerjasama dengan kedutaan dari negara yang mau dikunjungi tersebut.

Di Indonesia, selain di Jakarta, kedutaan besar atau konsulat jenderal negara asing juga ada yang berkantor di kota-kota besar lainnya seperti di Bandung, Medan, Surabaya, Denpasar atau Makassar.

Biaya Pembuatan Visa

Biaya pembuatan visa tergantung dari jenis visa yang dibuat dan negara tujuan yang akan dikunjungi. Biaya pembuatan visa sangat bervariasi dan berbeda satu dengan yang lainnya.

Masa Berlaku Visa

Visa adalah dokumen yang memiliki batas masa berlaku. Setiap negara memiliki aturan masing-masing mengenai masa berlaku visa nya.

Cara Membuat Visa

Untuk syarat dan ketentuan pembuatan visa tergantung dari masing masing negara tujuan yang bersangkutan. Biaya yang dibebankan untuk visa dan lain-lain juga tergantung regulasi yang ditetapkan.

Beberapa negara mengizinkan pembuatan visa secara daring (online) sehingga tidak perlu mendatangi kedutaan (embassy) secara langsung. Hal ini sangat membantu sekali apabila seseorang terkendala waktu dan jarak untuk datang ke kedutaan.

Pada umumnya tahapan pembuatan visa adalah sebagai berikut :

1. Pendaftaran dan Reservasi Jadwal Interview
Cara membuat visa saat ini telah dimudahkan dengan adanya teknologi online. Anda bisa mendaftarkan pembuatan visa secara online melalui website sekaligus mengisi data diri dan melakukan reservasi jadwal verifikasi atau interview jika dibutuhkan.

2. Mempersiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Setelah melakukan pendaftaran, dalam membuat visa, Anda wajib menyertakan beberapa dokumen sebagai syarat kelengkapan, diantaranya:

  • Paspor asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • Asuransi Perjalanan/Travel Insurance
  • Formulir permohonan visa
  • Pas foto
  • Bukti pembayaran visa
  • Surat keterangan sponsor
  • Surat keterangan kerja
  • Dokumen keuangan berupa slip gaji
  • Rekening koran/tabungan selama 3 bulan terakhir
  • Jadwal perjalanan lengkap (itinerary)
  • tiket pesawat
  • voucher hotel

3. Penyerahan Dokumen
Anda perlu menyerahkan segala dokumen yang menjadi syarat kelengkapan pembuatan visa. Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran.

4. Pemberian Visa
Pada jenis visa yang di stempel atau ditempel, Anda harus meninggalkan paspor asli Anda selama pembuatan visa berlangsung. Sedangkan, untuk e-visa, Anda akan menerima dokumen visa melalui email.

Pengajuan Visa bisa diterima ataupun ditolak. Ini merupakan wewenang penuh dari kedutaan (embassy) atau konsulat yang bersangkutan. Pengajuan visa ditolak mungkin karena tidak memenuhi persyaratan yang diminta ataupun ada faktor lain.

Asuransi Perjalanan (Travel Insurance) untuk Visa

Ada negara tertemtu yang mewajibkan adanya asuransi perjalanan (travel insurance) sebagai salah satu syarat utama dalam pembuatan Visa. Contohnya seperti Visa Schengen (Eropa) yang mensyaratkan seseorang harus memiliki travel insurance (asuransi perjalanan) yang mengcover biaya medis minimal sebesar 30.000 Euro/50.000 USD termasuk Covid.

Di sini, kami dapat membantu Anda untuk membuat polis asuransi perjalanan Allianz (Allianz Travel Insurance) yang memenuhi persyaratan Visa Schengen Eropa secara cepat.

Kami juga dapat membantu pembuatan Asuransi Perjalanan Allianz (Travel Insurance Allianz) untuk ke negara lain yang juga mewajibkan adanya Asuransi Perjalanan/Travel Insurance sebagai salah satu syarat utama untuk memperoleh visanya, termasuk asuransi perjalanan (travel insurance) untuk keperluan visa kerja, visa pelaut atau visa pelajar ke luar negeri.

Selain untuk persyaratan visa, Allianz Travel Insurance (Asuransi Perjalanan Allianz) kegunaan utamanya untuk melindungi dan memproteksi keseluruhan perjalanan dari setiap resiko tak terduga yang mungkin dapat terjadi kapan saja selama Anda berada di luar negeri.

Untuk membuat Asuransi Perjalanan Allianz (Allianz Travel Insurance) yang memenuhi persyaratan Visa ke negara tertentu baik untuk keperluan wisata (visa turis), bekerja (visa kerja), sekolah/kuliah (visa pelajar), berlayar (visa pelaut), Anda dapat menghubungi kami di 0811-9292-466. 

Fasilitas konsultasi 24 jam tersedia secara eksklusif hanya untuk klien/customer kami yang mendaftar melalui situs ini atau melalui nomor 0811-9292-466.